JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Dalam agenda keterangan saksi tersebut, ditemukan adanya penyimpangan dalam prosedur pengukuran tanah yang menjadi objek perkara.
Pada sidang dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan Tony Surjana, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aloysius Bayuaji. Keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dedi Sudadi itu pun menemukan temuan baru dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dedi Sudadi yang merupakan mantan pegawai BPN Jakarta Utara pada periode 1998-2003 menjelaskan, pengukuran tanah yang terkait dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 512 atas nama Tony Surjana dilakukan di luar prosedur standar. Di mana pengukuran tanah dilakukan pada hari Minggu, padahal prosedur operasional BPN mengharuskan pengukuran dilakukan hanya pada hari kerja.
“Surat ukur terkait sertifikat tersebut diterbitkan pada 4 Januari 2004. Padahal, pengukuran harusnya dilakukan sesuai aturan pada hari kerja. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dedi dalam kesaksiannya yang dikutip Rabu (7/5).
Pengukuran tanah yang awalnya terdaftar di Bekasi, Jawa Barat, kemudian dipindahkan ke Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, semakin memperumit persoalan. Dedi mengungkapkan meskipun ia pernah melihat berita acara pengukuran, ia tidak dapat memastikan apakah batas tanah pada sertifikat tersebut sudah sesuai dengan yang sebenarnya.
“Pihak yang wajib hadir dalam pengukuran adalah pemegang hak atau kuasa yang bertanggung jawab atas batas tanah. Namun, pada pengukuran yang menjadi objek perkara, tidak jelas siapa yang hadir dan apakah pengukuran tersebut sah menurut hukum,” ujar Dedi dalam pernyataannya.
Majelis Hakim pun menanyakan lebih lanjut apakah kehadiran saksi di lokasi pengukuran diperlukan. Dedi menyatakan, meskipun ia tidak paham secara teknis, keberadaan saksi dalam proses tersebut seharusnya adalah kewajiban sesuai aturan BPN. “Surat ukur yang diterbitkan adalah produk resmi BPN. Saya mengenal Rocmat, namun saya tidak tahu apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai atau tidak,” ungkap Dedi.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Tony Surjana telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang berpotensi merugikan pihak lain. “Kasus ini menunjukkan potensi kerugian yang cukup besar terkait dengan sistem pertanahan yang rentan terhadap pemalsuan dokumen,” ujar JPU. Jika terbukti bersalah, Tony Surjana dapat dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pihak lain. (Ifand/jo)







Komentar