oleh

Isu Pembubaran DKPP, Heddy Lugito: Itu hanya Usulan Pribadi, Bukan Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat DPR RI

JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menegaskan bahwa wacana pembubaran lembaga yang dipimpinnya bukan merupakan keputusan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut tidak tercantum dalam kesimpulan rapat yang digelar pada Senin (5/5/2025).

“Tidak tertuang di hasil kesimpulan RDP, tidak ada (usulan pembubaran DKPP),” ujar Heddy di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa wacana pembubaran DKPP hanya disampaikan oleh satu anggota Komisi II dan tidak mendapat dukungan mayoritas anggota lainnya. Meski begitu, Heddy tetap menghargai pendapat tersebut sebagai bagian dari hak anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Karena itu adalah suara dari salah seorang anggota DPR dan itu adalah hak konstitusional beliau untuk menyampaikan,” ujarnya. Heddy menyatakan bahwa DKPP sebagai lembaga tetap menghormati seluruh masukan dari mitra kerjanya di parlemen, termasuk kritik dan usulan pembubaran sekalipun. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

“DKPP selalu menghargai setiap hak seseorang, apalagi anggota DPR, untuk menyampaikan pendapat,” katanya.
Terkait kelanjutan eksistensi DKPP, Heddy menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR. Ia menegaskan bahwa DKPP hanya berperan sebagai pelaksana undang-undang, bukan pembuatnya. “pakah DKPP masih diperlukan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang. Kami hanya pelaksana,” sambungnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan melontarkan wacana pembubaran DKPP dalam RDP. Ia menilai keinginan DKPP membentuk kesekjenan hanya menyentuh urusan protokoler dan tidak berdampak langsung pada kinerja lembaga. Selain itu, ia juga mempertanyakan kewenangan DKPP dalam memberhentikan penyelenggara pemilu, mengingat kedudukan kelembagaan yang dianggap sejajar. “Kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja,” kata Irawan. (din/jo) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *