oleh

Penghuni Vs Pengelola Apartemen Meruncing, Johan Dituding Putar Balikan Fakta

POSKOTA.CO–Pengelola Gedung Apartemen Mangga Dua Court (MDC) menepis tudingan dzolim ya g dilontarkan Johan Iskandar. Dia penghuni unit apartemen 0905 di blok West yang menyebut pemutusan aliran listrik dan pemblokiran kartu akses masuk ke unit apartemen miliknya didasari motif sakit hati dan dendam.

Namun menurut pengelola, pemutusan aliran listrik dan blokir akses masuk dilakukan karena Johan tidak melaksanakan sejumlah kewajiban yang telah disepakati hingga tunggakan mencapai Rp575.849.617.

“Pemberitaan yang kami baca di media terkesan pemutusan fasilitas karena pengelola sakit hati. Itu keliru, yang benar pemutusan dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyelesaikan sejumlah kewajibannya, sehingga tunggakan Pak Johan jadi membengkak,” kata Ir Andreas Benny Setiawan selaku Property Manager pengelola Apartment Mangga Dua Court, Jakarta Pusat, Sabtu (19/2/2022) kepada awak media di Jakarta.

Silang pendapat tentang besaran tunggakan yang harus dibayarkan Johan Iskandar dinilainya memberatkan dan mengada- ngada. Johan sebagai penghuni di unit W 0905 merasa dirinya telah dizholimi dengan tindakan yang dinilainya dibuat secara sepihak oleh manajemen pengelola Apartemen MDC yang memutuskan aliran listrik di unit miliknya.

“Saya ingin menunaikan kewajiban untuk pembayaran tagihan bulanan ke pihak pengelola berupa service charge, sinking fund, listrik dan air. Tetapi pihak pengelola selalu menagihkan angka yang tidak wajar, ratusan juta rupiah,” kata Johan. “Saya dipaksa untuk membayar tagihan yang bukan tanggung jawab saya,” sambungnya saat ditanyai media di lobby Apartemen Mangga Dua Court (MDC).

Benny yang dikonfrontir terkait tudingan telah berbuat dzholim terhadap Johan, justru balik bertanya. “Lah, yang berbuat dzholim itu sebetulnya dia, bukan kami (pengelola),” tegasnya. Benny mengistilahkan kalimat dizholim kepada Johan karena yang bersangkutan bersama Andi Widiatno, salah satu penghuni tetangga Johan Iskandar kerap melakukan gugatan terhadap perhimpunan melalui pengurus. “Karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, gugatan yang dilayangkan selalu kandas,” ujarnya.

Meski gugatan Johan dan Andi kandas lanjut Benny, sepak terjang keduanya dinilainya berdampak krusial terhadap operasional dan keuangan Perhimpunan (Warga MDC). “Nah, dari situ, di dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) tertanggal 31 Januari 2020, diputuskan perjanjian yang isinya memuat ketentuan jika anggota ada yang menggugat perhimpunan melalui pengurus dan dinyatakan kalah atau ditolak, maka seluruh biaya ganti rugi yang timbul akan ditanggung anggota yang menggugat. Begitu ketentuannya,” ucap Benny. “Saat RUTA tersebut juga hadir Pak Johan kok, dan dia setuju hasil keputusan RUTA” sambungnya.

Dijelaskan Benny, akibat dari kekalahan gugatan yang dilayangkan Johan, menjadi pemicu tunggakan tagihan yang harus dibayarkannya jadi membengkak. “Dia yang setuju, tapi dia juga yang menolak. Kok jadi pihak lain yang dituduh dzolim,” tegasnya.

Benny mengklaim semua proses dan prosedur terkait pemutusan fasilitas listrik dan pemblokiran kartu akses ke unit apartemen milik Johan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur. ” Sehingga , tidak ada alasan Johan menyebut dizholimi, jangan memutar balik fakta,” ucapnya.

Bahka, kata Benny, pengelola sudah mengirimkan surat peringatan ke 11 dengan tembusan kepada Kepala DPRKP Provinsi DKI, Walikota Jakarta Pusat, Sudin PR & KP Jakarta Pusat, APERSSI, Anggota/Penghuni Apartemen MDC terkait perihal surat peringatan tentang tagihan pembayaran listrik, air, service charge, sinking fund, biaya penanggulangan Covid-19 dan ganti rugi. Suar itu dilayangkan kepada Johan Iskandar dengan nomor surat tertanggal 7 Pebruari 2022 / 002/P3SRS/L.I/II/2022, yang didalamnya termasuk nominal tunggakan tagihan Johan yang mencapai Rp575.849.617.

“Ada ketentuan di dalam tata tertib penghunian & keputusan RUTA, jika tunggakan tidak dibayar maka ada denda sebesar 3 persen dari tunggakan secara kumulatif. Karena tak dibayar-bayar jadi bengkak. Semua ada catatannya,” terang Benny.

Ketentuan denda 3 persen itu, sambung Benny sudah ada sejak masih dikelola Developer PT Duta Pertiwi TBK/SINARMAS mulai tahun 1993 dan berlanjut pada tahun 2014 saat Johan Iskandar menjabat Ketua Perhimpunan PPRS dan Andi Widiatno sebagai Sekretarisnya yang merangkap jabatan sebagai Property Manager juga melakukan ketentuan yang sama.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait virtual account yang diklaim Johan sebagai siasat menghalangi dirinya untuk membayar dengan cara tunai, Benny mengaku kaget. “Kok, cara itu (virtual account) dibilang pengelola menghalangi? Sejak pengelolaan diambil alih Warga dari Developer, ketentuan pembayaran Iuran, tagihan listrik air dan lain lain dilakukan secara non tunai/transfer,” tambahnya lagi.

Menurutnya, pembayaran memakai virtual account berangkat dengan tujuan untuk memudahkan transaksi pembayaran sesuai dengan account masing-masing penghuni. Supaya mudah dikontrol. “Kami sudah berulang kali; hingga hampir 2 tahun dan sudah ada 11 Surat Peringatan kepada Johan Iskandar tapi juga tidak mau bayar,” tuturnya.

Padahal, lanjutnya, hampir semua penghuni Apartemen MDC membayar semua tagihan yang menjadi kewajibannya. “Kecuali Johan. Padahal dia adalah direktur perusahaan tas yang merk-nya terkenal,” kata Benny.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *