JAKARTA–Seorang pengedar narkoba jenis ganja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Dari tangan pria berinisial MNB (24) disita barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram.
MNB ditangkap saat berada di pos keamanan jasa pengiriman di wilayah Sunter, Jakarta utara (Jakut). “Barang bukti ganja 1 kilogram,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Pria pengangguran itu ditangkap tim penyidik Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2025) sore. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim langsung cepat dan mengamankan MNB beserta barang bukti ganja 1 kilogram. Barang bukti didapat dari penggeledahan di lokasi kejadian berupa satu paket berukuran besar yang dilapisi lakban.
Dari tangan pelaku juga disita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi. Dalam pemeriksaan Kepada polisi MNB mendapatkan ganja dari seseorang berinisial D yang saat ini statusnya adalah DPO.
Harga perkilogram dibeli dengan harga Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara. Kini MNB diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. (Omi/fs)







Komentar