POSKOTA. CO – Empat pelaku pencurian uang tunai senilai Rp310 juta ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Setelah dua belas hari diburu polisi sejak aksi kawanan bandit ini 4 Juli 2022 dengan menggasak sebuah tas berisi uang ratusan juta rupiah di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, mereka akhirnya tak verkutik setelah sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Bogor menyergap mereka diwilayah Gunung Putri.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan Sabtu (16/7/2022) mengatakan, kejadian bermula saat Iqbal Arisandi, pengendara mobil Nissan X-Trail hendak menambalkan ban mobilnya yang bocor.
Saat korban turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai 310 juta rupiah.
Korban yang belum mengetahui tas berisi uang tunai yang diletakan dalam mobilnya raib, dikagetkan dengan teriakan seorang pengguna jalan yang berteriak maling.
“Korban baru menyadari tas bawaannya di curi saat seorang pengendara motor yang melintas mengetahui aksi para pelaku tersebut dan meneriakinya maling. Upaya pengejaran dilakukan, namun para pelaku lolos. Korban membuat laporan dan kami lakukan penyelidikan. Keberadaan para pelaku diketahui dan akhirnya kami lakukan penangkapan,” kata AKP Siswo.
Pemeriksaan sementara, empat pelaku yang ditangkap masing-masing dengan inisial A (37), YP (30), ES (32) dan K (35). Tanpa perlawanan, empat pelaku yang ditangkap di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor lalu dibawa ke Mapolres Bogor.
Selain 4 orang pelaku yang berhasil diamankan, polisi kini masih memburu 4 orang pelaku lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.”Mereka ada 8 orang pelaku yang mana setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing,”tegas AKP Siswo.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong. Atas perbuatannya empat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (yopi)







Komentar