JAKARTA-Setelah beberapa hari dinyatakan buron akhirnya SAA alias U (21) berhasil ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Pria ini diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap seorang anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial TBG (25).
Saat itu, Kamis (29/8/2024) korban yang sedang bertugas berusaha membubarkan tawuran dua kelompok pemuda di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku tidak terima sehingga nekat menyiramkan air keras yang sudah disiapkan yang mengenai seorang anggota Brimob.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/9/2024) terkait ditangkapnya pelaku penyiraman air keras itu. Pria pengangguran itu ditangkap tim gabungan pada Sabtu (31/8/2024) pukul 06.30 WIB saat pelaku sedang berada di rumah pacarnya di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasus ini berawal adanya tawuran dua kelompok pemuda, personel Brimob Polda Metro Jaya diturunkan ke lokasi untuk membubarkan tawuran tersebut. Namun saat petugas akan membubarkan mendapat perlawanan dari seorang laki-laki yang mengenakan helm.
Pemuda yang akhirnya diketahui berinisial SAA juga mengenakan jaket warna biru kombinasi putih dengan celana panjang. Tiba-tiba dia melemparkan air dalam plastik ke arah petugas dan mengenai salah satu petugas.
Akibanya, petugas itu mengalami luka pada wajah, dada, tangan dan kaki. Melihat luka yang diderita korban baru diketahui kalau air yang dilempar pelaku berupa air keras yang berbahaya dan pelakunya langsung kabur.
Berdasarkan rekaman CCTV pada tempat kejadian perkara, Tim Gabungan Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV akhirnya diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah SAA alias U. Saat ini pelaku diamankan di Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas.(Omi/fs)
Komentar