oleh

Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri

POSKOTA.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Penangkapan ini terkait postingan dokumen elektronik di media sosial dan dia dijerat UU ITE.

Adam Deni diamankan polisi atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh SYD. “LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022), dalam keterangannya.

“Adam harus berurusan sengan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik. Dia dikenakan Pasal 48 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” sambungnya.

Karenanya, Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial. “Jangan mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” ujar Brigjenpol Ramadhan.

Untuk diketahui, Adam Deni dikenal setelah dia melaporkan musisi Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. “Adam Deni ditangkap gegara posting dokumen di media sosial,” tegas Ramadhan. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *