POSKOTA.CO – Pasukan Tetap Jokowi alias Pak Tejo mendukung wacana yang digulirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dengan cara mengembalikan uang ke negara. Menurutnya wacana itu sangat tepat karena akan mempercepat pelaksanaan proses hukum yang sederhana dan berbiaya ringan.
Ketua Pak Tejo, Tigor Dori menyatakan bahwa selama ini juga tidak semua pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dihukum. “Contohnya, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada kegiatan fisik yang cukup hanya mengembalikan uang sebesar temuan tersebut. Jadi, sangat jarang pada kasus korupsi dengan nilai kerugian negara hanya sebesar Rp 50 juta yang diproses hukum,” kata Tigor di Jakarta, Minggu (30/1).
Selain itu, menurut Tigor, dalam beberapa kasus temuan BPK terkait kelebihan bayar hingga puluhan miliar pelakunya tidak harus dihukum asalkan mengembalikannya ke negara sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Meski begitu, Pak Tejo menolak keras jika pelaku pungutan liar atau pungli di bawah Rp 50 juta tidak diproses hukum. “Karena bisa saja terbukti hanya Rp 50 juta, tetapi kalau secara terus menerus bisa mencapai miliaran rupiah. Jadi, kasusnya harus dibedakan,” kata Tigor.
Di sisi lain, Tigor berpandangan, reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal wacana Jaksa Agung terlalu berlebihan. “Itu baru sebatas wacana yang belum diterapkan kepada siapapun, karena masih perlu kajian mendalam dan menyeluruh,” kata Tigor.
Jadi, kasus korupsi penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara di bawah Rp 50 juta tidak boleh digeneralisasi bahwa semua penyelenggara yang terbukti merugikan negara senilai itu dibebaskan. “Artinya kasusnya harus dikaji secara komprehensif, apa ada potensi berulang jika diampuni dengan tidak memenjarakan,” tandas Tigor.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, beberapa anggota Komisi III memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung. “Atas pertanyaan tersebut, Jaksa Agung memberikan penjelasan terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going). Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat,” ucapnya.
Jaksa Agung juga menjelaskan, terkait perkara korupsi nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000 sesuai data yang diterima, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli).
Perkara itu melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp 2.200.000 dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak. “Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar atau saber pungli. Jadi, harus dibedakan kasusnya,” kata Leonard. (eli/fs)







Komentar