POSKOTA.CO – Pengacara Prof DR Otto Hasibuan, SH, MCL, berjanji akan memperjuangkan hak klien untuk mendapatkan kembali uang yang diinvestasikan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jadi, fokusnya bukan cuma memenjarakan para penipu yang berkedok koperasi, namun juga berupaya agar badan usaha tersebut dinyatakan pailit lalu aset dikembalikan kepada para korban.
Pengacara senior Otto menyatakan pihaknya mewakili 189 nasabah yang secara total menderita kerugian Rp 400 miliar. “Saya yakin di luar sana masih banyak korban-korban lain yang ditangani pengacara berbeda maupun tanpa pengacara. Saya di sini atas nama Aliansi Korban Indosurya (AKI) yang terdiri dari 189 korban,” ujar Otto didampingi sejumlah korban di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/3).
Menurut pendiri firma hukum Law Offices Otto Hasibuan and Partners ini kondisi para korban sangat memprihatinkan, ada yang bunuh diri, meninggal dunia, maupun sakit dan depresi karena dana yang diinvestasikan digondol bos Indosurya. Pasalnya, langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berjalan mengecewakan yakni para korban cuma dibayar cicil kecil sekali. “Tiap bulan dicicil Rp 100 ribu, sedangkan kerugian saya mencapai miliaran rupiah. Untuk itu, kami mendukung Pak Otto yang akan menempuh melalui UU Kepailitan,” kata Irvan, salah satu korban.
Irvan menambahkan ada korban yang putus asa karena menderita kerugian besar sehingga bunuh diri. “Kasus itu terjadi di Jambi tahun lalu,” jelas Irvan. Banyak juga korban yang depresi dan meratapi nasib tanpa didampingi pengacara karena sudah tidak punya apa-apa lagi.
Dalam kesempatan ini Otto dan anggota AKI menyampaikan terima kasih kepada Mabes Polri yang telah menangkap tiga pimpinan Indosurya dan masih memburu seorang lagi berinisial SA yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolri dan jajarannya yang telah hampir dua tahun bekerja keras menangani kasus ini secara serius. Apa yang telah dilakukan polisi dengan menangkap sejumlah terlapor menjadi kebanggaan kami,” ucap Otto.
Otto mencontohkan sejumlah kasus serupa yang bergulir di meja hijau berakhir dengan para pelaku dipenjara, sedangkan aset yang berhasil diamankan disita untuk negara. “Kondisi seperti ini jangan sampai terjadi pada klien kami. Karena kami tidak hanya berorientasi pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dana investasi dapat kembali,” tandas Otto.
Otto berharap sebelum proses ke pengadilan, petugas agar menelusuri seluruh aset para terlapor, baik di dalam maupun luar negeri. “Intinya semua aset yang berasal dari para korban agar diamankan untuk kemudian dibagikan kepada para korban. Jangan sampai aset sitaan kemudian dirampas untuk negara,” tegas Otto. Ia berharap kepada Jaksa Agung dan Hakim agar menetapkan hasil sitaan dapat kembali kepada para korban. “Salah satu caranya adalah badan usaha itu dipailitkan lalu aset dibagikan oleh kurator. Inilah yang disebut berkeadilan,” pungkasnya. (eli)







Komentar