POSKOTA.CO-Satu lagi oknum Polri diduga melakukan tindakan berlebihan saat melakukan pengamanan aksi mahasiswa. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dilakukan Briptu A.
Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB menemukan alat bukti. Bahwa Briptu A anggota Satsamapta Polresta Mataram diindikasikan melanggar prosedur penanganan aksi demo mahasiswa.
Bidpropam Polda NTB menyebutkan, pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan. “Hasil pemeriksaan ditemukan bukti ada satu anggota, yakni Briptu A melakukan kegiatan di luar prosedur,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, Minggu (24/10/2021).
Alat bukti dimaksud menurut Kombes Artanto berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibat tindakan Briptu A menyebabkan salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.
Diduga Briptu A tidak bisa mengendalikan emosinya, meski sebelumnya tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng. “Namun Briptu A tetap membawa tongkat polisi saat pengamanan aksi mahasiswa,” tegasnya.
Tindakan Briptu A yang melanggar hukum disiplin kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Namun dipastikan, pimpinan Polri akan memberikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.
“Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah pradilan pidana,” ujar Kombes Artanto.(Omi/fs)







Komentar