JAKARTA-Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan (Kabagyanduan), Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, S.I.K.,S.H.,M.H., an. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembanganan Penanganan Dumas (SP3D) sebagai tanggapan terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan MK (inisial) penduduk Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, selaku pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran asusila oknum Polisi berinisial WY yang bertugas di wilayah Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan MK kepada POSKOTAONLINE.COM., melalui sambungan WhatsApp (WA), Kamis (16/4/2026) malam.
Menurutnya, SP3D dari Kabagyanduan Divisi Propam Mabes Polri yang diterbitkan pada Selasa (7/4/2026) itu baru diterima melalui kiriman layanan kantor pos.
“Suratnya (SP3D-red) dari Mabes Polri baru saja diterima sekarang, Kamis (16/4/2026) sore,”terangnya.
MK menyebutkan, isi dari SP3D yang disampaikan Kabagyanduan tersebut, bersifat pemberitahuan jika laporan pengaduan dirinya untuk perkara yang ditembuskan beberapa waktu lalu itu sudah diterima Divisi Propam Mabes Polri. Juga sekaligus berupa informasi tentang perkembangan penanganan pengaduannya mulai ditindaklanjuti.
“Pada surat yang ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum dan Kadiv Propam itu, menjelaskan jika penanganan pengaduan perkara dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jawa Barat,”ujarnya.
Sehubungan itu, MK menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri, khususnya Kadiv Propam Mabes Polri yang sudah memberikan respon terhadap pengaduan yang telah disampaikan dirinya.
“Saya berharap sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penanganan aduan ini terus berjalan sebagaimana mestinya,”harap MK.
Kemudian lanjutnya, jika perbuatan oknum polisi WY terbukti telah melanggar larangan berat kehormatan dan nama baik institusi Polri, kepada pelaku diminta dapat diberikan sangsi tegas.
Disebutkan MK keadilan harus ditegakkan, sebab kehancuran dan keberantakan yang dialami dirinya bersama keluarga serta anak-anak sepanjang hayat ini karena dugaan perbuatan pelaku.
“Ini tentu menjadi harga yang harus dibayar mahal dan setimpal oleh WY oknum polisi tersebut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara ini mulai muncul ke permukaan saat MK melaporkan istrinya, SM (inisial) atas dugaan perbuatan asusila dengan oknum polisi berinisial WY kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon pada Senin (2/3/2026) lalu. SM sendiri merupakan salah seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditugaskan Kemensos di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Bersamaan dengan itu, MK juga mengadukan oknum polisi tersebut kepada pimpinan kepolisian tempat WY bekerja di wilayah Cirebon. Kemudian laporan pun ditembuskan oleh MK ke Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri.(Cep/fs)







Komentar