BANJARMASIN–Seorang oknum anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Bripda Muhammad Seili (22) membunuh pacar gelapnya. Tersangka takut hubungan asmara dengan korban ZD (20) seorang mahasiswi diketahui calon istrinya.
Sebab, pada 26 Januari 2026 tersangka akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya yang teman dekat korban. “Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya. Sedangkan korban adalah teman dekat calon istri tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalimanta Selatan Kombes Adam Erwindi di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
Tersangka ditangkap pada Rabu (24/12/2025) malam hanya beberapa jam setelah kejadian. Hasil pemeriksaan terungkap, motifnya masalah asmara, nyakni cinta segi tiga.
Dijelaskan Kombes Adam, berawal pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, korban dan tersangka janjian bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka menggunakan mobil Toyota Rush berwarna merah.
Korban memarkir sepeda motor di sebuah supermarket, kemudian naik ke dalam mobil tersangka. Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar.
Sampai di sana, calon istri tersangka menelpon berulang kali, tidak diangkat tersangka. Pukul 23.00 Wita, tersangka mengajak korban singgah ke rumahnya.
Sekitar pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin dan singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Di sana tersangka dan korban melakukan hubungan suami istri dan akhirnya terjadi cek cok mulut. Korban mengancam melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Takut hubungannya dengan korban dikutahui calon istrinya, tersangka jadi panik langsung mencekik leher wanita malang itu hingga tewas. Mengetahui kekasih gelapnya sudah tidak bernyawa, sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka membawa mayat korban rencananya mau dibuang ke sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin.
Namun begitu memarkir mobil, tersangka melihat ada gorong-gorong lebar tepat di depan mobilnya. Mayat korban tidak jadi dibuang ke dalam sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong tersebut.
Tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti dan mengambil perhiasan, tas dan telepon seluler milik korban.
Pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, jasad korban ditemukan petugas kebersihan. Polisi yang mendapat laporan datang ke lokasi kemudian membawa mayat korban ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses autopsi dan akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya.(Omi/fs)







Komentar