POSKOTA.CO – Pria yang menganiaya mantan istrinya ditangkap aparat Polres Bogor. Pengungkapan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan mantan suami, pada Minggu (1/10/2023) lalu, di wilayah Kampung Cipopokol Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, dirilis ke wartawan, Selasa (3/10/2023).
Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Caringin yang mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial RA, kini masih mendalami keterangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, kasus ini adalah kasus tindak pidana penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana.
Berawal saat pelaku RA (27) mendatangi rumah korban SJ yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau. “Pelaku ini mendatangi rumah mantan istrinya tersebut secara diam-diam. Namun kedatangan pelaku ini diketahui oleh ibu korban hingga pelaku RA berdalih kedatangannya tersebut bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ, hingga orang tua korban pun menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak tiga kali,” beber AKP Ilham.
Mendapat jawaban dari mantan mertuanya, pelaku lalu pamit dengan alasan akan pulang. Namun di tengah jalan, ia berubah pikiran. “Pelaku kembali mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping, dan langsung memasuki kamar korban. Saat di dalam kamar, ia langsung melakukan penganiyaan. Saat itu korban SJ sedang tertidur,” papar AKP Ilham.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lima luka tusukan pada bagian bahu, dua luka di tangan dan tiga luka terbuka di punggung. Usai melukai korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban dibawa ke rumah sakit dan keluarga melapor ke kantor polisi.
Dari hasil penyidikan, motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai. Ucapan mantan istrinya ini lalu timbul niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut.
“Alasan pelaku melakukan penganiayaan yakni, apabila dirinya tidak dapat memilikinya, orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut,” tutur Kasat Reskrim.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau, pakaian dan motor merek Yamaha NMAX warna putih.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP juncto 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP juncto 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana dengan pidana penjara hingga 20 tahun. (*/yopi)







Komentar