oleh

Musisi Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman

POSKOTA.CO–Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan musisi Jerinx atau I Gede Ari Astina sebagai tersangka kasus pengancaman Adam Deni. Rencananya, Senin (9/8/2021) penyidik akan memeriksa Jerinx sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka atas Jerinx diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara dan kasus pengancaman itu dinyatakan memenuhi unsur pidana. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).

Sebelumnya penyidik telah memeriksa dan menyita handphone milik istri Jerinx bernama Nora Alexandra yang ikut diperiksa sebagai saksi. Nora diperiksa karena handphone miliknya diduga digunakan tersangka Jerinx saat melakukan pengamanan terhadap Adam Deni yang dikenal sebagai pegiat media sosial (medsos).

Pada 28 Juli lalu, penyidik telah memeriksa Jerinx sebagai terlapor selama enam jam di Polres Badung, Bali. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pengancaman tersebut.

Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Kasus ini bermula saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx.

Ketika itu dia meminta bukti daftar artis Indonesia yang dituding Jerinx menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19. Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.

Jerinx kemudian menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Sedang Adam sendiri sudah bersumpah bukan orang seperti yang dituduhkan itu.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *