oleh

Mobil Milik Eks Menkominfo Johnny G Plate Disita Penyidik Kejagung

POSKOTA.CO–Satu unit mobil milik Jhonny G Plate tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun pihak Kejagung enggan menjelaskan jenis mobil yang disita dari eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo membenarkan pihak telah menyita satu unit mobil dari tersangka Johnny. “Iya, baru satu yang disita,” kata Haryoko Ari.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua mobil yang diduga milik Johnny pada Rabu (17/5/2023). Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam mobil tersebut.

Sejumlah barang yang ditemukan di dalam mobil itu, yakni kertas diduga amplop, KTP, tas dan handphone. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan Johnny sebagai tersangka setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *