POSKOTA.CO – Di bulan penghujung tahun 2020, bangsa ini dikejutkan dengan ditangkapnya oleh KPK dua menteri yang disangkakan terlibat korupsi. Menteri Sosial Juliari P Batubara korupsi bantuan sosial masyarakat berdampak Covid-19 sebesar Rp17 miliar, sedang Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terima suap dari ekspor benih lobster sebesar Rp3,4 miliar.
Melihat kondisi ini, pengamat hukum R. Bagus D. Reksojoedo, SH, MH, menyatakan sangat prihatin karena hal ini dapat membuat citra buruk negara Indonesia di mata dunia. Bahkan ia melihat permasalahan korupsi di Indonesia yang selama ini banyak penjabatnya yang terlibat merupakan bukti kalau masalah korupsi tersebut sebagai ujung gunung es.
“Kita melihat dengan terungkapnya praktek korupsi yang dilakukan oleh dua menteri ini harus dipahami sebagai ujung gunung es permasalahan korupsi di Indonesia,” ucap Bagus yang juga sebagai konsultan hukum, mediator, arbitrator, ajudikator dan Fraud Investigator.
Menurut Direktur Eksekutif Bibit Samad Rianto Center, masalahan korupsi sebagaimana ujung gunung es, ini artinya ada bagian yang lebih besar lagi di dalamnya yang merupakan wilayah kerawanan korupsi, bahkan ada bagian yang paling besar lagi di bawahnya yaitu potensi penyebab korupsi.
“Memang sudah seharusnya kita menyadari bahwa kita harus segera merubah arah pemberantasan kedepan, bukan hanya menitik beratkan pada penanganan hukum atas kasus praktik korupsi yang terjadi (occurrenced case) tetapi juga menggarap wilayah kerawanan korupsi (corruption hazard) dan faktor penyebab korupsi (causation factor),” katanya. Tanpa itu semua, tambahnya, maka kita tidak akan pernah mampu menekan angka korupsi yang terjadi di negeri ini.
Untuk itu, kita perlu memetakan kerawanan korupsi di Indonesia, meliputi orang yang rawan, jabatan yang rawan, lokasi atau wilayah kerja yang rawan, transaksi yang rawan dan hal-hal yang rawan lainnya untuk selanjutnya kita rumuskan mitigasinya baik dalam bentuk aturan kebijakannya, konsep pengawasannya, sistem pelaporan dan penindakan efektifnya dan terakhir upaya perbaikannya.
“Oleh karenanya dalam penyususan strategi anti korupsi kita juga harus mempertimbangkan faktor penyebab korupsi di Indonesia dan menetapkan langkah yang tepat untuk menutup faktor penyebab tersebut secara efektif,” ucap advokat yang tengah mengambil gelar doktor ini.
Menurutnya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang telah digulirkan pemerintah sebagai sebuah kebijakan pencegahan korupsi masih bersifat teknis pada wilayah tertentu dianggap kritikal seperti sektor perijinan, pengadaan barang, dll, meski dalam perkembangannya juga sedikit lebih maju dengan penerapan standarisasi sistem pencegahan korupsi dibeberapa sektor terkait.
“Jadi seharusnya kita menetapkan strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif yaitu meliputi pemenuhan value, coomittment, regulation, organization and tools guna menjalankan empat pilar sistem anti korupsi yaitu pencegahan, pendeteksian, penindakan dan perbaikan,” ucapnya.
Bagus menyebutkan upaya pencegahan yang efektif adalah dengan membangun kesadaran anti korupsi masyarakat, upaya pendeteksian yang efektif adalah dengan membangun whistle blowing system yang memungkinkan keterlibatan seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan praktik korupsi serta kepastian tindak lanjut penegakan hukumnya.
“Penindakan yang efektif adalah dengan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku korupsi dan terakhir adanya kajian perbaikan atas kelemahan system dan policy yang jadi penyebab secara terbukanya peluang korupsi,” tegasnya.
Sebagai catatan, sejak 2020 ini saja selain pejabat setingkat menteri, KPK telah menggelar sembilan kali Operasi Tangkap Tangan (OTT). Beberapa kalangan yang menjadi sasarannya adalah kepala daerah hingga Komisioner KPU.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan banyaknya para pejabat pemerintah ini, Bagus mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak akan melindungi para menterinya yang ditangkap dan tetap harus menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebagaimana yang pernah disampaikan Jokowi, Bagus menyatakan seharusnya pejabat negara menciptakan sistem yang menutup celah korupsi. Pasalnya uang yang dikelola oleh pejabat negara merupakan uang yang berasal dari rakyat. (Budhi W)







Komentar