DEPOK – Berusaha menyeludupkan narkoba untuk dua orang pelanggannya yang berada dalam sel tahanan Rutan Cilodong, akhirnya Ahmad Syahroni alias Roni (26), warga Beji, Depok dituntut hukuman sepuluh tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus tersebut terkuat saat terdakwa As alias Roni ingin mengirimkan pesaanan narkoba kepada narapidana Bejo di Rutan Cilodong yang sebelumnya sudah dikemas dalam satu bungkus nasi dan gorengan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Depok Alfa Dera, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dikatakan, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah, Selasa (19/3/2024).
“Tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan jaksa dalam proses pembuktian bahwa terdakwa bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika jenis sabu sberat 8,25 gram dan ganja 13 gram,” katanya, seperti dilansir dalam keterangan yang didapat media ini.
Dengan barang bukti tersebut, JPU Alfa Dera menuntut 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar. Kasus tersebut terkuat saat terdakwa As alias Roni ingin mengirimkan pesaanan narkoba kepada narapidana Bejo di Rutan Cilodong yang sebelumnya sudah dikemas dalam satu bungkus nasi dan gorengan.
Sesampainya di Rutan Cilodong, terdakwa ingin mengantar makanan tersebut namun petugas Rutan Cilodong merasa curiga dan mencoba memeriksa maakanan yang dibwa terdakwa.
Kecurugaan petugas ternyata terbukti makanan yang dibawa terdakwa Roni berisi nasi berikut gorengan namun disisipi atau tersimpan narkoba jenis sabu dan ganja. “Tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Roni merupakan bukti bahwa tim penegakan hukum tidak main main dalam kasus narkoba,” tuturnya. (*/anton)







Komentar