POSKOTA. CO – Mantan Lurah Pancoran Mas yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok Suganda, 54, yang melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) karena mengelar acara hajatan pernikahan anaknya dengan mengelar dangdutan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dituntut denda Rp1 juta.
“Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto dihadapan Hakim Tunggal, Andi Imran M dalam sidang di PN Depok, ” kata Humas PN Depok Ahmad Fadil, Kamis (14/10/21).
Terdakwa Suganda yang juga mantan Lurah Pancoran Mas dituntut denda Rp1 juta Subsidair satu bulan kurungan oleh JPU Ardhi H karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Terhadap barang bukti, Fadil menambahkan, diantaranya berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan pernikahan sdri Syifa Tauziah dan sdr Arif Rahmat, satu buah Flashdisk isi rekaman video acara pernikahan sdr Suganda, SE, dikatakan JPU dalam Surat tuntutan dinyatakan, dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam surat tuntutan disebutkan, perbuatan yang dilakukan Suganda berawal saat dirinya menjabat Lurah Pancoran Mas Kota Depok, mengadakan akad nikah lalu berlanjut dengan resepsi Pesta Pernikahan Puteri Terdakwa, yakni Syifa Tauziah dengan Arif Rahmat pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB yang bertempat di Jl. H. Syuair RT.001/RW.002 Kel. Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan dan keramaian sehingga bertentangan dengan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Depok berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat tuntutan juga disebutkan bahwa Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 telah mengumumkan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 berdasarkan Siaran Pers Nomor B-02/506/SATGAS/2021, tanggal 2 Juli 2021.
“Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan akad nikah dan resepsi pernikahan, dinyatakan JPU, tidak mempunyai izin dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Depok,” imbuhnya yang menambahkan sidang putusan akan dilakukan Senin pekan depan, 18 Oktober 2021. (anton/bw)







Komentar