oleh

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

POSKOTA.CO-Majelis Halim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis Majelis Hakim PN Jaksel dalam sidang putusan yang dibacakan secara bergantian, Senin (13/2/2023) disambut haru keluarga Brigadir yang memenuhi ruang sidang PN Jaksel. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun majelis hakim berpandangan lain sehingga Ferdy Samno patut divonis hukuman mati. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim tersebut.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR. Bukan hanya itu, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Ferdy Sambo dintakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *