oleh

Mantan Danki D Brimob Wamena Diberhentikan secara Tidak Hormat

POSKOTA.CO – Mantan Komandan Kompi (Danki) D Brimob Wamena, Papua AKP R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan ini sesuai hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, pada Selasa (2/8/2022).

Sidang komisi kode etik terhadap AKP R dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen digelar di Media Center Mapolda Papua, Jayapura. Usai sidang, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas menjelaskan, AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022. AKP R dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang dirampas OTK.

Akibat kesalahan itu, seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia. Keputusan PTDH merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. “Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding,” kata Kombes Pol Gustav R Urbinas, melalui siaran pers Rabu (3/8/2022).

Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia pada 20 Juni 2022. Korban saat itu bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya. Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *