oleh

Kuasa Hukum Tak Datang, Sidang Penggelapan Fikri Salim Ditunda

POSKOTA.CO – Sidang lanjutan kasus penggelapan uang dengan terdakwa Fikri Salim, hingga ratusan miliar milik PT Jakarta Medica Center, Rabu (20/1/2021), kembali ditunda.

Kata ketua majelis hakim Irfanudin, sidang yang semestinya mendengarkan keterangan saksi Rina Yuliana tidak bisa hadir dalam sidang secara virtual tersebut.

“Alasan yang pertama, karena saksi Rina Yuliana tidak bisa hadir karena alasan teknis,” kata Irfanudin yang juga kepala Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor.

Adapun teknis lainnya yaitu penasihat hukum dari terdakwa Fikri Salim sudah pulang dan tidak bisa mengikuti sidang lanjutan kali ini. “Penasihat hukumnya tadi sudah keburu pulang,” ujarnya.

Selain itu, alasan nonyuridis dan alasan teknis biasanya kalau sudah sore hari di lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat terdakwa di tahan, sinyal jaringannya tidak stabil.

“Kalau sudah sore biasanya jaringan internet untuk sidang virtual tidak bagus, apalagi kalau habis hujan pasti terputus-putus,” ungkapnya.

Menurut Irfan, sidang lanjutan atas nama Fikri Salim yang sebelumnya telah digelar pada Rabu siang ini berkali-kali mengalami gangguan teknis jaringan.

“Tadi juga berkali-kali sidang kita skors beberapa kali dan selalu ada hambatan. Karena di Lapas kalau sudah sore itu jaringannya jelek terutama sehabis hujan begini cuacanya,” tuturnya.

Untuk diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Motifnya dia melakukan klaim bon dan kuintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta, dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp577 juta bersama-sama saksi Rina, saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaedi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini, menurut JPU Anita, terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor.

Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut. Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *