oleh

Kuasa Hukum PT FNS Minta Permohonan Pho Kiong Patut Ditolak

POSKOTA.CO – Sidang permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (14/10/2020).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun ini hanya berjalan singkat. Hal ini dikarenakan agenda sidang perkara yang terregister Nomor : 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini hanya penyerahan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon saja.

“Sesuai agenda sidang hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, dan selanjutnya berikan kesempatan majelis hakim untuk menyimpulkannnya dan selanjutkan akan diputuskan pada sidang selanjutnya,” ucap Hakim.

Seperti diketahui, dalam perkara ini sebagai pihak Pemohonnya adalah Pho Kiong, mantan Direktur Utama PT. FNS. Sedangkan pihak Termohonnya adalah PT. FNS. Kini, di perusahaan sarang burung walet ini, Pho Kiong menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang sahamnya.

Dalam kesimpulannya, PT FNS melalui kuasa hukumnya C. Suhadi menyebutkan bahwa permohonan pemeriksaan Perseroan yang diajukan Pemohon patut ditolak. “Selain karena perusahaan tidak memiliki data keuangan dan hingga kini pengauditan masih berlangsung,” sebutnya.

Tidak adanya data keuangan perusahaan ini sendiri dampak dari kepemimpinan Pho Kiong di perusahaan. Selama empat tahun menduduki posisi Dirut, dirinya sama sekali tidak pernah memberikan laporan keuangan dan melakukan audit.

Dan di dalam hasil RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada 10 Agustus 2020 telah disepakati akan melakukan audit dengan menunjuk auditor. “Hasil auditnya belum keluar,” lanjutnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Suhadi menilai permohohan yang diajukan oleh Pho Kiong tersebut ada muatan unsur-unsur tertentu yang menunjukkan tidak adanya ikitad baik. “Hasil RUPS adalah keputusan tertinggi sebuah perusahaan. Kalau sudah menyetujuinya, kenapa melakukan permohonan ke Pengadilan,” tegasnya.

Karenanya, Suhadi pun memohon dalam eksepsi dan pokok perkara ini, majelis hakim agar memeriksa dan mengadilinya dengan putusan menolak dan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Pho Kiong. “Kami mohon Hakim untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya,” pungkasnya.(rul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *