oleh

KPK Periksa Istri Tersangka Mantan Kepala Bea Cukai Makassar dalam Kasus TPPU

JAKARTA – Direktur PT Sungai Masinti Sejati, Sukur Laidi diperiksa Komisi Pemebrantasn Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyidik KPK juga memeriksa istrii tersangka Andhi, yakni Nurlina Burhanuddin terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dari keterangan saksi penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka dari pihak swasta. “Dugaan penerimaan uang oleh tersangka dari beberapa pihak swasta,” ujar Ali Fikri, Selasa (24/10/2023), dalam keterangan tetulis yang didapat media ini.

Selain itu, KPK juga memeriksa Nurlina Burhanuddin selaku istri dari tersangka Adhi Purnomo. Penyidik mengusut penggunaan uang oleh tersangka Adhi untuk pembelian aset. “Tersangka diduga membeli berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya Nurlina juga sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK masalah sumber uang yang dibelanjakan untuk membeli barang-barang mewah. “Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah,” ujar Ali Fikri.

Saat ini penyidik KPK sedang mendalami peran anak dan istri Andhi Pramono dalam kasus TPPU. KPK bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang Andhi Pramono.

Pihak keluarga bakal terseret jika diketahui ikut penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Andhi. KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU.

Hasil pengusutan, tersangka Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir ketika masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang itu diduga hasil dari menjadi broker atau perantara para importir.

Uang Rp28 miliar dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Uang tersebut dikumpulkan Andhi lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang dari hasil broker para importir oleh tersangka Andhi ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Andhi Pramono juga diduga telah mensamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Andhi diketahui membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian dan polis asuransi. Dalam kasus ini Andhi dijerat dua pasal sekaligus soal penerimaan gratifikasi dan TPPU.

KPK juga menjerat Andhi atas sangkaan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Andhi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *