JAKARTA–Dugaan adanya aliran uang hasil korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mengalir ke Yayasan Alkhairaat kini didalami penyidik KPK. Untuk mengungkap dugaan itu, Kamis (24/10/2024) KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Khan.
Uang itu diduga digunakan pihak yayasan untuk pembangunan gedung. “Masih didalami dugaan aliran uang ter sangka untuk pembangunan gedung milik yayasan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (25/10/2024).
Sejauh ini pihak KPK belum membuka masalah materi apa saja yang didalami dalam pemeriksaan ketua yayasan tersebut.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
Selain hukuman penjara delapan tahun, Abdul Gani Kasuba juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti harus dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.(Omi/fs)








Komentar