oleh

KPK Dalami Gubernur Papua Lukas Simpan Uang Rp1 Miliar di Rumah Judi di Singapura

POSKOTA.CO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya informasi Gubernur Papua, Lykas Enembe menyimpan uang sebesar 50 juta dollar Singapura (Rp500 miliar) di rumah judi (kasino) di Singapura.

KPK mendalami Informasi yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan memeriksa sejumlah saksi. “Ada informasi dari PPATK terkait  uang sekitar 50an juta dollar Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Namun saat ini KPK  masih fokus pada dugaan suap Rp1 miliar yang diterima Lukas Enembe. KPK telah memiliki bukti yang cukup atas dugaan suap Rp1 miliar untuk Lukas Enembe. Uang suap itu diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka sebagai tersangka. Keduanya terlibat dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Gubernur Lukas Enembe merupakan tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap. Jumlah uangbsuap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Tercatat ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek itu masing-masing  proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain uang Rp1 miliar dari tersangka Rijatono, Gubernur Lukas juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *