JAKARTA–Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tri Winarno (TW) diperiksa penyidik KPK. Statusnya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Saat ini KPK sedang mendalami masalah gratifikasi dalam kasus yang sama kepada sejumlah saksi lainnya. Penyidik KPK juga memintai keterangan saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong dan dua orang dosen, yakni Muhamad Erza Aminanto serta Arifandy Mario Mamonto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, para saksi didalami sejauh mana pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka. “Ini sedang didalami penyidik,” ujar Tessa, Kamis (26/9/2024).
Saksi lainnya yang ikut diperiksa adalah pegawai negeri sipil bernama Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan M.T. Ali, dan M. Hafid Harly.
Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan terkait nominal gratifikasi dan aset-aset tersangka Abdul Gani yang sedang ditelusuri pebyudik KPK.
Sementara kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Absul Gani Kasuba saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Setelah proses panjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Abdul Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dikenakan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU KPK Rony Yusuf menyatakan Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.
Jika Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Disebutkan, Abdul Gani dalam prakteknya menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap. Bahkan rekeningganya menggunakan milik sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa sensiri.(Omi)







Komentar