POSKOTA. CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Jawa Timur menahan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke lapas IIB Lamongan pada pukul 10.50 wib. Atas kasus korupsi bantuan kelompok tani tahun 2011 senilai Rp 60 Juta.
“Benar, kita melakukan eksekusi pidana tersebut setelah ada perintah dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima 3 Gapotan di Kecamatan Maduran kabupaten Lamongan tahun 2011.” Kata Condro Maharanto, Kasi Intel Kejari Lamongan. Jumat (07/1).
Ditambahkan Condro, Sebagai mana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017. Dengan amar putusan menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. “Tersangka diancam pidana kurungan selama 1 Tahun.” Terang Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi.
Menurutnya, satu tahun dalam melaksanakan putusan, Tersangka Heri Agus Santa Pramono dinilai sangat kooperaktif dan sebelum ditahan pihak kejaksaan sudah melakukan Prokes terhadap tersangka.
“Sebelum tersangka dibawa ke Lapas Lamongan, Kejaksaan sudah memanggil dokter terkait kesehatan dan melakukan tes Swab untuk tersangka.”pungkasnya.(nurqomar)
Komentar