KUNINGAN – Koordinator Forum Civitas Independen Kajian dan Analisis Legislasi (CIKAL) Kuningan Jawa Barat Jejen Jendrayani SH menyoroti, adanya dua lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di wilayah Kabupaten Kuningan, dalam waktu yang hampir bersamaan pada 2023/2024 ini, telah tersandung proses hukum, merupakan preseden buruk yang harus dijadikan cambuk dalam tata kelola institusi dimaksud, sekaligus menjadi catatan khusus yang perlu diseriusi pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pada tubuh UPK yang bersumber dari keuangan negara, memerlukan sebuah metode yang lebih ‘safety’ (selamat), agar ke depan tidak terdengar lagi adanya kasus hukum yang menerpa lembaga di bawah naungan Kementerian Desa ini. “Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pengelola UPK khususnya di Kabupaten Kuningan menjadi PR pemerintah daerah untuk terus ditingkatkan,” saran alumni angkatan cikal (pertama-red) Fakultas Hukum Universitas Kuningan itu.
Ditambahkan Jejen juga, pihaknya mempertanyakan sejauh mana peran dan fungsi pembinaan serta pengawasan yang dilakukan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan selama ini, sehingga muncul beberapa UPK terkena proses hukum. “Jika peran pembinaan maupun pengawasan pemerintah daerah yang dilaksanakan pihak DPMD berjalan lebih optimal, tentu saja permasalahan yang berkembang dalam pengelolaan keuangan UPK, dapat diurai serta diselesaikan lebih dini, tanpa harus berkelanjutan menjadi perkara hukum,” kritiknya.
Sehubungan itu, mulai dari saat ini dan ke depannya, Forum CIKAL meminta dapat dilakukan upaya-upaya peningkatan pembinaan dan pengawasan UPK, agar institusi ini dapat terus berkembang sesuai harapan, serta tetap berjalan pada lintasan yang semestinya. “Apalagi sekarang UPK telah banyak yang bertransformasi menjadi Bumdesma, tentu memberikan harapan terdapat perbaikan serta penyempurnaan didalam tata kelolanya,” ujar Jejen.
Sebelumnya, secara terpisah saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM terkait pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga UPK selama ini, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM), Rita Yunia Pratidina SIP, MPd via sambungan WhatsApp (WA) menyampaikan, pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. “Tapi tidak sekarang ya, dikarenakan kami sedang ada kegiatan dulu,” jawabnya.
Sekadar untuk diketahui, dua UPK di wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat, yakni UPK ‘Amanah’ Luragung dan UPK ‘Maju Bersama’ Cibingbin, saat ini sedang menghadapi proses hukum. Perkembangan kasus UPK ‘Amanah’ Luragung sudah dalam tahap persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat di Bandung, yang telah menyeret RT sebagai terdakwa. Sedangkan untuk UPK ‘Maju Bersama’ Cibingbin masih dalam tahap pemeriksaan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan. (*/cep)







Komentar