oleh

Dugaan Korupsi Anggaran 2021, Para Ketua SPKP Eks UPK Cibingbin Diminta Keterangan Penyidik Kejaksaan Kuningan

KUNINGAN – Para Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) pada lembaga eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diminta keterangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. 

Permintaan keterangan terhadap mereka (para ketua kelompok SPKP-red) dalam kapasitas sebagai saksi, merupakan rangkaian tahapan dari penanganan perkara hukum dugaan korupsi anggaran tahun buku 2021 di lembaga yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) itu, bertempat di Balai Desa Cibingbin, Rabu (21/05/2025).

Pantauan di lokasi, Tim Penyidik Kejari Kuningan berjumlah tujuh orang, yang dipimpin Kasi Pidsus telah berada di Balai Desa Cibingbin sekitar jam 08.30. Permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi tersebut selesai menjelang sore.

Ditemui POSKOTAONLINE.COM di ruangan bagian depan, Kepala Desa Cibingbin, Wawan Sofwan membenarkan jika sedang berlangsung proses permintaan keterangan oleh pihak Penyidik Kejari Kuningan terhadap para Ketua SPKP eks UPK Cibingbin.
“Iya penyidik telah izin meminjam tempat melaksanakan kegiatan ini di balai desa kami,” terang Kades Cibingbin yang kebetulan sedang bersama Kades Cisaat, Hudri.
Menurutnya, peminjaman tempat (balai desa) merupakan bentuk upaya dari penyidik memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat. “Hal ini agar penanganan perkara hukum berjalan lebih efisien dan efektif,” ucap Wawan.

Secara terpisah, Direktur Bumdesma Maju Bersama Cibingbin, Arum membenarkan jika ada agenda permintaan keterangan oleh Penyidik Kejari Kuningan terhadap para Ketua Kelompok SPKP eks UPK Cibingbin. “Para Ketua Kelompok SPKP sekarang sedang mengikuti jalannya permintaan keterangan sebagai saksi, bertempat di Balai Desa Cibingbin,” pungkasnya. (Cep/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *