KUNINGAN – Mantan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ‘Maju Bersama’ Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2022, Ali Akbar, S.Pd., mengemukakan proses hukum yang tengah dilaksanakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup UPK setempat memerlukan kajian yang utuh dan menyeluruh.
Menurutnya, pemetaan dan pencermatan terhadap perkara yang mendera (UPK.red) tersebut, dinilai akan lebih utuh, jika ditempuh secara berjenjang dari setiap periodesasi kepengurusan yang sudah berjalan. “UPK merupakan institusi yang kegiatannya berlangsung berkesinambungan, dari tahun ke tahun,”ucap Ali Akbar ketika dihubungi POSKOTAONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA), Kamis (4/4/2024).
Sehingga, ketika proses penanganan perkara hukum dugaan tindak pidana korupsi ini, terinformasi diawali dengan penyelidikan pada periodesasi tahun buku 2017/2018, maka akan menjadi lebih utuh dan lengkap pengayaan materinya, jika setiap kepengurusan berikutnya dilakukan juga upaya yang sama oleh pihak penyidik.
“Jika berawal dari proses penyelidikan tahun buku 2017/2018, maka berikutnya ada pengelolaan anggaran juga pada tahun 2018/2019, 2019/2020 dan seterusnya sampai lembaga ini bertranformasi menjadi Bumdesma,”terangnya.
Hal senada disampaikan juga salah seorang tokoh masyarakat di wilayah Cibingbin yang meminta identitasnya tidak disebut. Kepada POSKOTAONLINE.COM. dia menyatakan, idealnya penelusuran masalah UPK ini dilakukan secara berurut. Jika prosesnya ada yang dilewati, bisa memantik timbulnya asumsi atau opini di masyarakat, terdapat mata rantai yang terputus pengungkapannya.
“Saya mengharapkan proses hukum ini tidak melompat dari periodesasi 2017/2018 langsung ke kepengurusan UPK 2021/2022, sementara pengelolaan anggaran pada tahun 2018 sampai 2021 kurang mendapat perhatian,”ungkapnya.
Ditegaskannya, hal ini penting untuk disampaikan, guna menghindari kesan adanya tebang pilih dalam proses penanganan perkara. “Kegiatan UPK berjalan berkesinambungan dari tahun ke tahun, artinya tidak ada proses yang loncat, maka semua perlu diurut juga secara berjenjang,”pungkasnya mengingatkan.(Cep/ta).







Komentar