oleh

Mantan Kades Cibingbin Minta Kasus Hukum Dugaan Korupsi di UPK Maju Bersama Diusut Tuntas

KUNINGAN -Mantan Kepala Desa (Kades) Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Aris Mushadat, meminta agar penanganan kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat diusut hingga tuntas.

Hal tersebut dikemukakannya, saat dihubungi POSKOTAONLINE.COM melalui sambungan WhatsApp (WA), Rabu (3/4/2024). Menurutnya, permasalahan yang muncul didalam tata kelola keuangan UPK selama ini, telah banyak diketahuinya. “Saya mengetahui langsung persoalan yang ada di UPK, sebab pernah menjadi Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) disitu (UPK.red),”terangnya.

Diungkapkan Aris, persoalan pengelolaan keuangan pada tubuh lembaga yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), ditengarai mulai muncul pada tahun buku 2017/2018.
“Sebenarnya hampir seluruh kepala desa di Kecamatan Cibingbin sudah mengetahui permasalahan ini, sebab sering menjadi pembahasan bersama ketika ada rapat atau pertemuan di UPK,”ucapnya.

Dijelaskannya, hasil penelusuran dan investigasi yang pernah ditempuh pihaknya bersama dengan Kepala Desa Cipondok (saat itu.red), memperoleh sejumlah keterangan dan informasi. Diantaranya, dari mantan ketua UPK tahun 2017/2018 serta pihak terkait lainnya, termasuk hingga ke beberapa kelompok simpan pinjam yang ada di sejumlah desa.

“Pak Maman (mantan Ketua UPK 2017/2018) sudah memberikan penjelasan seputar permasalahan yang terjadi secara rinci dan saya menyimpan datanya,”ungkap Aris.

Selain itu, hampir semua unsur pada kelembagaan UPK, pernah juga mendapatkan penjelasan dari Pak Jajang (mantan ketua UPK.red), tentang permasalahan yang melilit pada masa kepemimpinan yang bersangkutan.

Diakui mantan Kades Cibingbin ini, sebagai orang yang pernah menduduki kursi Ketua BKAD UPK setempat, dirinya membenarkan, memang sejak tahun 2017/2018, telah beberapa kali terjadi pergantian kepengurusan UPK.
“Sudah beberapa kali terjadi estafet pergantian kepengurusan, dari sejak Pak Maman berhenti sampai lembaga ini berganti menjadi Bumdesma, dibawah kepemimpinan Bu Arum sekarang,”ujarnya.

Diuraikannya, saat Pak Maman berhenti, kepengurusan UPK dilanjutkan dibawah kepemimpinan Pak Iman sebagai ketua. “Kemudian dari Pak Iman diganti Pak Nazar yang hanya bertugas sekitar tiga bulan, lalu diganti lagi oleh Pak Jajang,”katanya.

Jika disimpulkan sambungnya, dari apa yang diketahui selama mengikuti pemetaan dan penyelesaian masalah UPK dimaksud, beberapa hal ditemukannya merupakan bentuk dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang sudah dilakukan oknum pada lingkup kelembagaan UPK ini.

Namun begitu, dirinya tidak mau menuding siapa atau pihak mana yang dianggap bersalah, sebab itu bukan merupakan kapasitasnya. Sehingga, dirinya menyambut positif dengan munculnya penanganan proses hukum melalui pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, agar hal ini tidak meniupkan fitnah serta isyu yang berkepanjangan.

“Saya mengapresiasi langkah penanganan hukum pihak kejaksaan, agar perkara ini tidak terus-menerus menjadi polemik yang tidak berkesudahan,”ucapnya.

Terpisah, hal senada disampaikan salah seorang warga Desa Citenjo, yang meminta identitasnya tidak disebut, ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp (WA). “Sebagai masyarakat di wilayah Cibingbin, saya berharap penanganan perkara hukum UPK ini betul-betul diurus dengan sebenarnya,”katanya singkat diujung telepon. (Cep/ta).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *