POSKOTA.CO-Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kombes Yulius ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang wanita cantik di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Bukan hanya Kombes Yulius, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
“Saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Omi/fs)







Komentar