oleh

Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Terima Suap 

JAKARTA–Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara ditahan KPK. Keduanya diduga terlibat dugaan suap terkait OTT penyidik KPK terhadap Bupati Muara Enim, Sumsel Edison.

Titin kepada awak media membantah tuduhan menerima suap yang menjeratnya ke dalam penjara. “Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin di gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).

Selain Titin dan Augus, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat tersangka itu terdiri atas dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak yang diduga sebagai penerima suap. “KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang dari sisi terduga pemberi, dan dua orang lagi terduga penerima,” ujarnya.

Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya sebagai terduga penerima suap dan dua lainnya sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang  dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Bupati Muara Enim nonaktif Edison salah satu pihak yang diamankan. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

Para tersangka, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Hasil pengambangan pada 10 Juni 2026, KPK kemudian menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Pada 11 Juni 2026, KPK mengonfirmasi Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengaturan temuan pemeriksaan BPK pada Pemkab Muara Enim.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *