JAKARTA-Persoalan ketidakpastian penyelesaian proyek apartemen kembali menjadi sorotan di sektor properti. Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap perlindungan konsumen dalam bisnis hunian vertikal, seorang konsumen proyek apartemen Norrington Suites menempuh jalur hukum terhadap pengembang PT Tri Raton Mega.
Langkah tersebut dilakukan setelah konsumen bernama Nurhayati, melalui kuasa hukumnya dari BAWONO & ASSOCIATES Advocates ; Legal Services, melayangkan somasi kepada pengembang karena proyek dinilai belum menunjukkan kepastian penyelesaian meski pembayaran telah dilakukan.
Kuasa hukum konsumen, Enggar Bawono, menilai persoalan proyek yang tidak kunjung memberikan kepastian dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan public terhadap industri properti, khususnya proyek apartemen yang dipasarkan kepada masyarakat sebelum pembangunan selesai.
“Konsumen telah menjalankan kewajibannya dengan itikad baik. Tetapi hingga saat ini belum memperoleh kepastian yang jelas. Kondisi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut hak dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Enggar dalam keterangannya.
Menurutnya, ketika masyarakat telah menyerahkan dana kepada pengembang namun proyek tidak menunjukkan kepastian penyelesaian, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata dipandang sebagai dinamika bisnis, melainkan telah masuk ke ranah perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
Fenomena proyek properti yang mengalami keterlambatan maupun ketidakjelasan penyelesaian selama beberapa tahun terakhir dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi industri. Selain berdampak pada konsumen, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan pasar terhadap sektor properti secara lebih luas.
Somasi Kedua
Kuasa hukum lainnya, Pieter Febrian Ado Atmaja, menyebut hingga somasi kedua disampaikan, pihak pengembang disebut belum memberikan kepastian penyelesaian kepada konsumen. Pihaknya meminta adanya pertanggungjawaban yang jelas atas dana yang telah dibayarkan masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan pertanggungjawaban yang jelas atas dana yang telah mereka bayarkan. Apabila tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh,” kata Pieter.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta PT Tri Raton Mega segera memenuhi kewajibannya kepada konsumen serta memberikan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami klien mereka. Jika tidak terdapat penyelesaian dalam waktu yang telah diberikan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (fs)








Komentar