oleh

Diduga Diperas dan Diancam Oknum Pengacara, Pengusaha di Jakpus Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA – Seorang pengusaha muda berinisial VL (30) melaporkan seorang oknum pengacara berinisial BPT ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) atas dugaan pemerasan dan pengancaman. VL mengaku mengalami kerugian serta trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, terlapor dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kesaksiannya kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/6/2026), VL mengatakan, dirinya memutuskan menempuh jalur hukum karena merasa menjadi korban pemerasan. “Saya mau melaporkan ada kasus pemerasan dan pengancaman yang mengenai saya,” katanya.

Menurutnya, terlapor diduga meminta uang hingga Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta. “Pemerasannya sekitar Rp500 juta yang diminta. Tapi sudah saya transfer sebesar Rp60 juta,” ujar VL.

VL mengaku, peristiwa tersebut meninggalkan dampak psikologis bagi dirinya. “Cukup bikin saya agak trauma sih. Jadi sekarang saya mau memproses semuanya,” ujarnya.

Oknum pengacara berinisal BPT yang memeras dan mengancam pengusaha muda berinisial VL, saat akan dibawa ke Kejari Jakpus. (din)

Ia juga mengaku sempat mendapatkan intimidasi saat peristiwa itu terjadi. “Waktu kejadian saya sempat dipiting dan diteriaki oleh beliau. Total ada lima orang,” tutur VL.

VL menjelaskan, dirinya mengenal terlapor sebagai teman dan telah berhubungan selama sekitar empat hingga lima bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus. “Perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan korban VL saat ini sudah memasuki tahap penyerahan berkas ke kejaksaan negeri,” kata Roby.

Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian penyidikan terkait laporan tersebut. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pengacara BPT mengaku baru menerima informasi mengenai pemindahan perkara ke kejaksaan pada Rabu (10/6/2026) malam. Namun, ia tidak memberikan tanggapan terkait substansi perkara yang menjeratnya. “Saya baru dapat info tengah malam tadi. Mohon doanya semua,” ucap BPT singkat, saat hendak dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *