BOGOR – Dugaan permainan dalam proses tender proyek pembangunan RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung di Kelurahan Cogreg, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga pada proses perencanaan anggaran hingga mekanisme lelang proyek.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan pihaknya tengah menelusuri seluruh tahapan proyek, termasuk sumber anggaran, proses pengadaan, serta penunjukan pemenang penyedia jasa konstruksi.
“Bukan hanya tahapan pembangunannya, kami juga menyoroti dari sumber anggaran, pengadaan lelang proyek, hingga pemilihan pemenang penyedia jasa,” ujarnya kepada wartawan dikutip media ini Kamis (5/3/2026).
Indikasi Persekongkolan Tender
Dugaan permainan tender ini mencuat setelah putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam proses tender proyek RSUD Parung Tahun Anggaran 2021.
Dalam putusan perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 pada 26 Januari 2026, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total Rp3 miliar kepada para pihak yang terlibat.
Pihak yang dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor (UKPBJ).
Persekongkolan tender biasanya terjadi ketika sejumlah peserta lelang bekerja sama untuk mengatur hasil pemenang proyek. Praktik ini bisa dilakukan melalui pengaturan harga penawaran, kesepakatan peserta yang sengaja kalah, hingga adanya koordinasi dengan panitia pengadaan.
Praktik persekongkolan dalam tender proyek pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini karena proses lelang yang seharusnya menciptakan persaingan sehat untuk mendapatkan harga terbaik justru dimanipulasi.
Akibatnya, nilai proyek bisa menjadi lebih mahal dari harga yang seharusnya, sementara kualitas pekerjaan juga berpotensi tidak optimal.
Dengan adanya temuan persekongkolan tersebut, penyelidikan oleh Kejari Bogor kini diarahkan untuk memastikan apakah praktik tersebut juga mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran atau keuntungan ilegal dari proyek tersebut, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
“Mulai pekan kemarin, kami sudah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung. Seluruh alur proyek tersebut, kini berada dibawah pengawasan penyisik,” ucap Denny.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 Januari 2026 memutuskan adanya persekongkolan dalam tender RSUD tersebut pada Tahun Anggaran 2021. (yopy)








Komentar