POSKOTA. CO – Tim Jaksa peneliti dari Kejari Depok terpaksa mengembalikan berkas penyidik ke Mapolres Depok untuk melengkapi berkas tiga tersangka pengerusakan dan pembakaran posko organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) di Kecamatan. Limo karena dinilai masih ada kekurangan formil dan materil dalam kasus tersebut.
“Kami terpaksa mengembalikan berkas tiga terdakwa pengerusakan dan pembakaran posko Ormas PP di Limo karena dinilai oleh tim peneliti di Kejari Depok masih ada kekurangan bukti formil dan materil ke penyidik Mapolres Metri Depok sesuai petunjuk (P-19) dengan surat nomor B- 539/M.2.20./Eku.1/02/2022,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Andi Rio Rahmatu didampingi Alfa Dera, Kamis (17/2/22).
Ketiga terdakwa kasus pengerusakan dan pembakaran dua buah Posko Ormas PP berlokasi di Kampung Pulo Mangga Kelurahan. Grogol Kecamatan Limo Kota Depok dan Pos Pemuda Pancasila yang berlokasi Jalan Pendowo Rt 05/09 Kelurahan Limo Kecamatan. Limo antara lain Azis pramudiya als azis bin sain ,20, Munadih Alias Dogol Bin Zaelani, 26, dan Geren borneo Tomatala alias ambon, 21. Untuk satu pelaku masih buron yaitu Rafi alias Belo.
Menurut dia, benar bahwa penyidik Mapolres Depok telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis pramudiya alias azi , munadih alias dogol dan geren alias belo. “Setelah menerima berkas kemudian Kajari Depok Sri Kuncoro menetapkan dua Jaksa profesional untuk menanggani kasus tersebut yaitu Jaksa Alfa dera dan Charles Pangaribuan.
Formil dan Materiil
Setelah dilakukan penelitian tim Jaksa di Kejari Depok masih ada kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik dan 3 tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP yang mana ancaman maksimalnya adalah penjara 5 tahun 6 Bulan.
“Tidak menutup kemungkinan penyidik dapat menambah tersangka baru jika dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi atau para tetsangka sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti ditemukan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik yakni kekerasan atau pengrusakan posko ormas milik pemuda Pancasila tersebut, ” ucapnya.
Pihaknya, imbuh dia, percaya rekan rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan karena berdasarkan informasi dari jaksa peneliti saat berkordinasi berkas perkara ,penyidik akan segera melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini.
“Untuk tersangka Rafi alias Belo diminta kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatannya dan meminta masyarakat ikut membantu menyampaikan informasi keberadaan tersangka ke pihak kepolisian setempat,” katanya. (anton/bw)







Komentar