oleh

Kejari Depok Melalui Julbara Lelang Sepeda Motor dan Barang Lain Hasil Rampasan Negara

DEPOK – Kegiatan lelang barang rampasan milik negara kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melalui Program Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara atau Julbara.

“Ada berapa unit sepeda motor, handphone dan barang lain hasil rampasan negata yang dilelang,” kata Kepala Seksie Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoran Mas, Jalan Raya Siliwangi, Kamis (16/10).

Julbara ini adalah metode lelang secara langsung dan terbuka, bertujuan agar proses ini diketahui dan bermanfaat buat masyarakat serta berfungsi untuk meningkatkan PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Mengenai limit atau harga jual tertentu suatu barang rampasan, ada proses yang namanya lelang sehingga dipastikan harga naik sesuai penawaran, katanya.

Kepanitian Julbara tentunya bersifat transparan dan akuntabel ini bertujuan agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian barang rampasan negara tetap terjaga.

Menurut dia, barang rampasan negara dijual secara langsung. Ia katakan, berdasarkan pedoman 07 tahun 2025 yang menyatakan nilai aset di bawah 35 juta dapat dilakukan lelang penjualan secara langsung.

“Metodenya bisa melalui penawaran tertinggi dari setiap para peserta lelang. Sementara legalitas yang didapat yaitu seperti surat keterangan dari Kejari Depok untuk selanjutnya di urus ke pihak kepolisian untuk mendapatkan BPKB dan STNK nya,” pungkasnya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *