oleh

Kejari Depok Masih Tersisa atau ‘Hutang’ 300 Kasus Perkara di Tahun 2022

POSKOTA.CO – Jajaran kejaksaan negeri (Kejari) Kota Depok sekak Januari 2022 hingga Oktober 2022 masih memiliki sisa penyelesaian atau ‘hutang’ perkara sekitar 300 kasus yang belum dituntaskan.

“Dari Januari hingga Oktober 2022 ini pihaknya menanggani berkas perkara sekitar 700 kasus perkara namun yang sudah selesai ditangani dan inkracht mencapai 400 kasus perkara sehingga sisa mencapai 300 kasus perkara,” kata Kajari Depok Mia Banulita didampingi Kasintel Kejari Andi Rio R saat pemusnahan barang bukti tahun 2022, di halaman Kejari Depok, Rabu (26/10).

Dari penangganan kasus perkara sebanyak 400 perkara yang ditangani semua sudah inkracht san yang terbanyak adalah tindak pidana narkotika, disusul tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), katanya

Terkait masalah barang bukti yang dimusnahkan untuk tahun 2022 berasal dari berbagai perkara yang sudah inkracht dan amar putusannya adalah BB dirampas untuk dimusnahkan, imbuhnya yang perusakan kegiatan rutin setiap enam bulan sekali.

Barang bukti yang dimusnahkan antar lain narkotika jenis ganja sebanyak 32 kilogram, metamfetamine 262 gram, sabu-sabu, senjata tajam berbagai jenis dan pakaian. “Barang juktinitu berasal dari kasus tindak pidana narkotika, tindak pidana undang-undang darurat dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Hadir Dalam kegiatan tersebut Wali Kota Depok Muhammad Idris, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, Ketua PN Depok, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *