POSKOTA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Luncurkan Rekapitulasi, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Perpajakan, Kepabeanan, Cukai, dan TPPU dari Januari hingga November 2020. Hal ini dilaksanakan sebagai pemantapan, sinergitas, transparansi, akuntabilitas dan public trust dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020.
Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2020) Kejari Jakpus Riono Budisantoso melalui Kasipidsus Dr. Muhammad Yusuf Putra, SH, MH, mengatakan rekapitulasi ini diluncurkan dalam rangka peringatan Hakordia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
“Rekapitulasi capaian kinerja ini diluncurkan agar masyarakat bisa membaca dan memahami, sehingga dapat ikut serta bahu membahu untuk memberantas korupsi,” katanya sambil menyebutkan tema kali ini adalah ‘Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi’
Menurutnya peran kebersamaan dalam pemberantasan korupsi sangatlah diperlukan sebab pihaknya tidak bisa mengandalkan penegakan hukum saja, tapi kesadaran masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta meminimalisir Tipikor di segala lini.
“Apalagi Kejaksaan sebagai garda terdepan, peran penting dan vital dalam penegakan hukum, maka harus mendorong dan menggerakkan setiap komponen masyarakat untuk menjadi bagian dalam gerakan moral memerangi korupsi,” ucapnya.
Ia menambahkan untuk memerangi korupsi sangat diperlukan langkah-langkah sinergis, komplementer, terintegrasi dan profesional dan juga orientasi penanggulangannya.
Menurutnya rekapitulasi dengan pencapaian kinerja ditahun 2020, penyidik Kejari Jakpus melaksanakan 14 penyidikan Tipikor dan sembilan perkara diantaranya sudah disidangkan dan diputus pengadilan, 4 perkara masih upaya banding serta 5 perkara lagi masih menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara eksekusi pidana denda sebesar Rp1,7 miliar, pidana uang pengganti Rp1,704.815.500, Barang rampasan berupa uang sejumlah Rp166 882.467.657. Ditambah lagi rampasan hasil lelang sebesar Rp42.365.000.000. Serta eksekusi biaya perkara Rp101.000. Semuanya itu disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Tahun 2020. (BW)







Komentar