BOGOR-Kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di Kota Bogor, polisi sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Namun RS, salah satu yg menjadi tersangka PPDB merasa keberatan atas keputusan pihak kepolisian. Ia mengaku, apa yang dilakukan, murni permintaan orang tua siswa.
Jajang, pengacara tersangka RS kepada wartawan kemarin mengatakan, jika proses hukum yang diterapkan kepada klien oleh penyidik Polresta Bogor Kota, sangat tidak menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Bagi Jajang, apa yang dilakukan kliennya diduga atas dasar murni permintaan orang tua murid PPDB.
“Pihak lain seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari orang tua murid hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.
Yang minta orang tua murid lalu pihak kelurahan, Dukcapil, yang mengeluarkan data PPDB maupun pihak sekolah yang jelas-jelas diduga terlibat dalam perkara tersebut,” tuturnya.
Ia menegaskan, mengacu pada ketentuan pidana Pasal 55, 56 KUHP, seharusnya orang tua murid wajib hukumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memenuhi unsur pasal ini, yaitu turut serta, menyuruh melakukan, dan/atau membantu terlaksananya perbuatan pidana tersebut.
Jajang mengatakan kliennya bukan merupakan aktor utama dalam perkara tersebut. Kliennya hanya diminta mengedit jumlah dokumen.
“Jelas-jelas klien kami tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, tidak pernah memakai akta itu, tidak pernah menyuruh orang lain memakai akta itu, dan tidak ada fakta hukum kerugian yang ditimbulkan oleh klien kami,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus kecurangan proses PPDB online di Kota Bogor.
Para tersangka memfasilitasi dan memalsukan kartu keluarga (KK) untuk orang tua calon siswa agar lolos persyaratan masuk SMP dan SMA.
“Sekarang sudah ada lima orang yang kita sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota. Adapun yang dilakukan oleh para tersangka itu adalah membuat dan menggunakan surat palsu,” kata Bismo, Jumat (29/9) dalam rilisnya kepada wartawan.
Kelima tersangka yang diamankan adalah AS, MR, BS, SR, dan RS. Mereka merupakan masyarakat sipil yang memfasilitasi dan memalsukan KK untuk orang tua yang ingin anaknya lolos PPDB online tingkat SMP dan SMA.
“Para tersangka warga sipil, masyarakat sipil. Dia di lapangan, para orang tua murid yang anaknya ingin masuk ya dibantu kalau ingin masuk dengan tarif sekian. Tersangka akan memfasilitasi baik dari kartu keluarganya, persyaratannya, upload link-nya, dan sebagainya,”kata Kombes Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan lima tersangka yang diamankan merupakan masyarakat sipil dan seorang honorer di salah satu kantor kelurahan di Kota Bogor.
“Lima orang ini sipil, ada salah satu pelaku ini yang merupakan honorer dari pihak kelurahan, yang tugasnya adalah tukang bersih-bersih,” kata Kompol Rizka. (yopi/fs)







Komentar