POSKOTA.CO – Pelapor kasus dugaan korupsi yang juga pegawai honorer di Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar Butar, bersama kuasa hukum Razman Arief Nasution dan tim lainnya memenuhi panggilan penyidik Tipikor di kantor Mapaolres Metro Depok untuk menyerahkan data data terkait dugaan korupsi sepatu PDL dan pemotongan insentif Covid-19 yang sempat vital di media sosial sejak beberapa waktu belakangan ini.
“Kasus ini sudah diproses di Mapolrestro Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pihaknya datang atas panggilan penyidik Tipikor Polres Metro Depok untuk menyerahkan data-data dan dokumen yang dimiliki kliennya Sandi Butar Butar agar kasus ini terang benderang,” kata Razman Arief Nasution kuasa hukum Sandi Butar Butar di Mapolres Metro Depok, Senin (26/4/2021).
Dalam kasus dugaan korupsi di Damkar Kota Depok proses penyelidikan aparat penegak hukum (APH) bisa melakukam dua hal dalam hal memproses suatu perkara yaitu berdasarkan laporan masyarakat, dan berdasarkan kasus-kasus yang mendapat perhatian publik.
Saat ditanya awak media, Razman Arief Nasution mengaku, kedatangan ke Mapolres Metro Depok terkait sebagai kuasa hukum Sandi Butar Butar yang telah menginformasikan adanya dugaan korupsi pengadaan alat-alat pendukung di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat berwenang di DPKP Kota Depok inisial A.
Namanya yang disebutkan sudah ada inisial A yang bertugas sebagai bendahara mengaku ada pemotongan anggaran di DPKP Kota Depok. Dan nanti di dalam akan kami beri tahu (namanya-red), nah nanti bagaimana perkembangnya didalam kita akan lebih lanjut.
“Kejaksaan Negeri Kota Depok juga sudah komunikasi dengan saya. Nanti kalau kejaksaan minta juga kita untuk datang nanti kita atur juga kita akan datang. Prinsipnya, Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok sudah bersinergi memproses kasus ini, dan kita juga akan bantu untuk mengungkap kasus ini,” tambahnya yang juga mengapresiasi kinerja aparat hukum yang sudah memanggil beberapa orang terkait kasus ini.
Razman menegaskan, intinya saya katakan, seharusnya Wali Kota Depok Mohammad Idris ikut diminta keterangan atau diperiksa. Kenapa? Karena penanggung jawab anggaran eksternal dan internal adalah wali kota. “Kenapa wali kota? kita patut menduga dia mengetahui. Kita tidak menuduh,” ujarnya.
Pasalnya, sambung Razman, sebagai pejabat publik idealnya Wali Kota Depok bicara bukan sudah diserahkan kepada Inspektur Jendwral Kementerian Dalam Negeri. Karena pemeriksaan Kemendagri itu bersifat pengawasan internal bukan penegakan hukum.
“Seharusnya Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan silakan polisi, jaksa proses Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Gandara Budiana dan lain-lain. Bukan menjelaskan kasusnya sudah disampaikan ke Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
“Saya minta agar Bapak Wali Kota Depok bila perlu datang ke Polres Depok, ke Kejaksaan Depok dan datang ke KPK minta supaya diperiksa anak buahnya dan dianya sendiri, itu baru gentle,” imbuhnya. (anton)







Komentar