oleh

Kapolres Bima AKBP Didik Ditahan Propam Polri Diduga Terima Uang dari Bandar Sabu

JAKARTA–Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan penyidik Propam Polri. Perwira menengah Polri ini diduga menerima uang setoran dari bandar narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid kepada awak media  membenarkan, AKBP Didik Putra telah ditahan Propam Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait penangkap AKBP Didik juga dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. “Ya, benar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2/2026). Namun ia belum bersedia menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan AKBP Didik oleh Prapam Polri.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro terangkat kepermukaan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kuat dugaan, AKBP Didik menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar berinisial KK. Sebab, hasil penyidikan Polda NTB diketahui, KK  diduga sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi.

Sebelumnya penyidik Polda NTB menemukan sabu seberat 488 gram saat dilakukan penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Polda NTB telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Selain itu, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemberhentian AKP Malaungi dari anggota Polri diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *