oleh

Kapolda Metro Jaya: Mereka yang Ditangkap Perusuh, bukan Peserta Aksi Unjuk Rasa

JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri secara tegas mengatakan, aparat kepolisian hanya menangkap perusuh, bukan peserta aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu. Kepolisian tidak pernah melarang masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai dan tertib dalam rangkaian demonstrasi.

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Irjen Asep Edi untuk meluruskan informasi yang beredar pihak kepolisian menangkap secara sewenang-wenang para demonstran. Ditegaskan Kapolda, pihak yang diamankan adalah mereka yang melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.

“Perlu saya tegaskan, yang ditangkap itu bukan pendemo, melainkan perusuh. Mereka inilah yang melakukan perusakan, pembakaran serta menyerang fasilitas umum,” kata Irjen Asep di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (15/9/2025) malam.

Polda Metro Jaya hingga kini telah menetapkan 16 orang tersangka dari berbagai lokasi kericuhan. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aksi pengrusakan, pembakaran fasilitas umum hingga melempari aparat dengan berbagai benda berbahaya.

Hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui melakukan aksi anarkis di beberapa titik, termasuk perusakan halte Transjakarta, fasilitas perkantoran dan sarana umum lainnya.

“Unjuk rasa itu dijamin undang-undang, tetapi kalau sudah merusak, membakar, apalagi mengancam keselamatan masyarakat, itu bukan lagi bagian dari penyampaian pendapat. Itu tindak pidana,” tegas Irjen Asep.

Sejumlah barang bukti yang digunakan para perusuh disita polisi antara, botol molotov, batu, petasan, helm, masker, kursi kafe hingga dispenser pemanas air. Barang-barang tersebut diduga dipakai untuk melancarkan aksi perusakan dan penyerangan terhadap aparat maupun fasilitas umum.

Sebagian tersangka yang diamankan dibenarkan kapolda masih berusia anak-anak. Terhadap mereka, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan perlindungan anak dengan mengedepankan mekanisme diversi.

Kapolda Irjen Asep mengimbau masyarakat agar tetap menyalurkan aspirasi dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi. Kepolisian mengingatkan penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan dengan damai dan tidak merugikan kepentingan publik. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *