oleh

Kapolda Lampung Pimpin  Pemusnahan Barang Bukti Berupa Ganja, Sabu, dan Pil Extacy

POSKOTA.CO-Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, didampingi Kapolres Lampung Selatan beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan kasus di jajaran Polres Lampung Selatan.

Dalam press rilis Kapolda Lampung disampaikan bahwa dalam kurun waktu 2 bulan sebanyak 10 kasus Narkoba berhasil di ungkap KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, yang kesemuanya diamankan pada area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dari bulan Juli hingga Agustus 2021. jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang terdiri 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa sabu sebanyak 73 kg, ganja sebanyak 111 kg, extacy sebanyak 4.050 butir.

“Biarpun dalam situasi Covid-19, tindakan kejahatan tetap kita berantas, dikarenakan situasi Covid-19 ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di wilayah Lampung Selatan,” kata  Hendro di Mapolres Lampung Selatan,  Jumat (20/8/2021).

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu di apresiasi terlebih di masa pandemi  dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi Covid-19. Namun tidak lupa dalam tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas terutama menumpas peredaran Narkoba.

Wilayah Lampung Selatan tergolong masih tinggi peredaran narkobanya di karenakan sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu dirinya juga datang  untuk memusnahkan barang bukti narkoba. Ternyata  sekarang datang lagi  untuk kembali memusnahkan barang bukti narkoba yang terhitung hasil ungkap kasus dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir ini.

Hendro juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Lampung Selatan dan jajarannya dalam penggagalan upaya penyelundupan  Narkoba. “Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada anggota-anggota yang berhasil dan ikut dalam pengungkapan ungkap kasus atas kejahatan penyalahgunaan narkoba di Lampung Selatan ini”, tegas Hendro.

Hasil pengungkapan itu, Kapolda Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan dan Forkompinda Lampung Selatan melakukan pemusnahan. Melalui berita acara pemusnahan,yang diantaranya sabu dan pil ektasi di musnahkan dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut daun ganja. (koesma/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *