oleh

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Menangkap Dua Pengedar Sabu

JAKARTA–Dua terduga pelaku jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,4 kilogram.

Kedua pelaku ditangkap di Apartemen MOI Tower Santa Monica lantai 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu di kamar apartemen tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (8/5/2026) mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Belakangan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara agak marak.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku anggota jaringan narkoba antar provinsi. Kedua pria itu, Andra Rijal Mustaqim alias Novi Wandy dan Sulaiman.

Keduanya ditangkap di Apartemen MOI Tower Santa Monica lantai 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di kamar apartemen tersebut.

Dari kamar pelaku Andra, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Dari kamar Sulaiman, polisi menemukan 15 bungkus plastik besar serta satu bungkus kecil berisi sabu. “Barang bukti 29 bungkus sabu dengan berat total  sekitar 29,4 kilogram,” ujar Brigjen Eko Hadi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari kamar kedua pelaku berupa, KTP, dompet dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan transaksi.

Hasil pemeriksaan terungkap, kedua pelaku diduga memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut. Kuat dugaan polisi menduga keduanya berperan sebagai operator gudang wilayah Jakarta sekaligus kurir pengantar narkotika.

Kepada polisi pelaku Andra diarahkan  seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya diperintahkan untuk mengambil narkotika bersama Sulaiman.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *