oleh

Kapolda Irjen Fadil Memaafkan, Pengubah Profilnya di Wikipedia Bebas dari Ancaman Penjara

POSKOTA.CO–Sungguh beruntung Nyoman Edi (33), pelaku yang mengubah profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di laman Wikipedia. Irjen Fadil menyatakan memaafkan, tidak memproses hukum terhadap Nyoman melainkan menempuh jalur restorative justice.

Begitu mendapatkan laporan dari penyidik bahwa Nyoman telah berhasil diamankan, Irjen Fadil Imran langsung menemui dan menasihati pelaku yang mengubah profilnya itu. Nyoman pun tak kuasa menahan rasa haru setelah mendengar langsung ucapan dari Irjen Fadil yang memaafkan perbuatannya yang nyaris harus dibayar dengan mendekam di balik trali besi.

Momen Kapolda Metro Jaya Fadil Imran bertemu Nyoman diunggah di akun Instagram resmi Kapolda Metro Jaya, Sabtu (30/7/2022). Usai pertemuan, Nyoman dibantu Irjen Fadil Imran mencopot baju tahanan yang dipakainya bahwa dia kembali bisa menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarganya.

Seperti diberitakan sebelumnya, biodata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Wikipedia telah diedit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelaku menyebut Fadil menerima suap dari Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.

“Saat ini Fadil diduga telah menerima suap dari Ferdy Sambo agar tidak menangkap dan menahan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Hutabarat di tahun 2022,” demikian tulisan pada Wikipedia hasil editan pelaku.

Pada bagian “kasus terkenal yang ditangani Fadil” disebut ada satu kasus yang menyebut bahwa Fadil tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Brigadir J yang dimaksud adalah Nopryansyah Yosua Hutabarat yang tewas baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh melaporkan penyuntingan di Wikipedia tersebut ke Polda Metro pada 26 Juli 2022. Penyunting profil Fadil Imran ini dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Aparat Polda Metro yang mengusut kasus ini berhasil meringkus Nyoman Edi. Belakangan, Irjen Pol Fadil Imran memaafkan dan meminta ke penyidik agar kasusnya tidak diproses hukum. Sahabat Polisi pun mencabut pengaduannya.

Pada tayangan pertemuan tersebut, Kapolda Metro tidak mengenakan baju dinas melainkan baju putih, sedangkan Nyoman Edi yang dalam keseharian mengaku sebagai pemain saham, memakai baju tahanan berwarna oranye.

Irjen Fadil mengaku dari awal tidak ingin melaporkan, tidak merasa sakit hati dengan editan Nyoman di profil Wikipedia-nya. “Bagi saya itu menjadi risiko sebagai seorang pejabat publik, apalagi dalam tugas-tugas mengungkap peristiwa berbasis fakta dan mencari kebenaran, itu biasa,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Fadil tidak memproses hukum melainkan memaafkan. “Yang penting Nyoman menyadari bahwa ini adalah pengalaman buruk. Jangan diulangi lagi,” pinta Fadil Imran.

Dikatakan mantan Kapolda Jawa Timur itu, bukan hanya kepada Nyoman, melainkan ke seluruh masyarakat. Irjen Fadil mengimbau agar berpedoman pada etika dalam berinternet atau norma berinternet.

“Saya ingin mengedukasi kepada semua, jangan Anda pernah berpikir dalam kesendirian bersama jaringan internet maka Anda akan bisa lari dan sembunyi. Dunia siber itu penuh dengan jejak-jejak digital yang bisa ditelusuri,” ujar Fadil Imran.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran juga menyampaikan pelajaran bahwa berekspresi itu adalah hak. Tapi harus diingat, ketika kita berekspresi ada norma. “Di internet ada etika berinternet, netiket namanya,” kata Fadil.

Setelah bercakap-cakap, pada akhirnya Nyoman Edi melepas baju tahanan dibantu oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Dijelaskan Fadil, dalam menghadapi persoalan, polisi tidak selalu menggunakan jalur penegakan hukum. Pada kasus yang dialaminya, Fadil Imran menyatakan menggunakan jalur restorative justice.

Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif telah diterapkan sebagai pendekatan baru dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara yang tidak dibawa ke ranah hukum melainkan diselesaikan dalam proses dialog dan mediasi.

Tujuan penyelesaian hukum dengan mediasi memberi banyak manfaat. Pertama, penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Melalui mediasi dan dialog, solusi yang dihasilkan tidak membawa dendam atau ganjalan laiknya putusan pengadilan.

Kedua, tercapai asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang. Prinsip restorative justice ini mencuat pada kepemiminan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *