POSKOTA.CO-Jenderal polisi gadungan berpangkat ‘Komjen’ atau bintang tiga ditangkap karena menipu seorang pengusaha wanita. Dalam aksinya Jenderal Yusuf Daiman (42) dibantu oleh sang istri.
Korbannya adalah seorang direktur perusahaan PT RMR bernama Rizky Pria Lesmana. “Korban atas nama Rizky Pria Lesmana sebagai direktur PT Mega Rizky Mandiri (RMR). Akibat tindak pidana ini, korban rugi Rp 500 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (7/3/2022).
Saat itu, korban diketahui tengah terlibat pembuatan proyek rest area di sejumlah ruas jalan tol. Pada 18 Februari 2022, korban dan tersangka Yusuf bertemu di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kepda korbannya, tersangka Yusuf mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komjen yang berdinas di Mabes Polri.
Korban dijanjikan akan mendapatkan bantuan dana untuk proyek itu hingga Rp 20 miliar. Syaratnya korban harus mengirimkan sejumlah uang untuk biaya pengurusan Rp1 miliar. “Korban bisa dapat dana Rp20 miliar dengan syarat sanggup transfer Rp 1 miliar sebagai dana standby,” ujar Kombes Zulpan.
Sementara istri tersangka berperan sebagai direktur perusahaan menjanjikan dana bantuan kepada korban. Selain itu, korban juga dijanjikan mendapatkan 1 unit mobil Toyota Fortuner sebagai kendaraan proyek. Namun, korban diwajibkan mengirimkan uang Rp35 juta sebelum mobil tersebut diserahkan.
Korban yang curiga atas gerak gerik pelaku akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Duren Sawit. Pada Jumat (4/3/2022), tersangka Yusuf Daiman akhirnya berhasil ditangkap di sebuah bank di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Jadi korban sampai di Polsek Duren Sawit dan kemudian bisa amankan tersangka karena korban sudah curiga sehingga dilakukan pemancingan agar datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU,” beber Zulpan.(Omi/fs)







Komentar