POSKOTA.CO – Mabes Polri hari ini, Kamis (25/8/2022) menggelar sidang kode etik atas Irjen Ferdy Sambo. Sidang ini akan memutuskan dan menentukan status keanggotaan kepolisian atas diri Ferdy Sambo tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu hadir di sidang menggunakan pakaian seragam polisi berpangkat Irjen atau jenderal bintang dua. Sambo kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok terkait pembunuhan Brigadir Yosua dan dia terancam hukuman mati.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang etik ini akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang. “Sidang dipimpin pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi,” kata Irjen Dedi, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang etik ini, pimpinan sidang akan menghadirkan beberapa saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. “Saksinya, Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebahai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” ujar Irjen Dedi.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Omi/bw)
Komentar