oleh

Irjen Djoko Susilo Ajukan PK atas Vonis Hakim 18 Tahun Penjara

POSKOTA.CO–Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo terpidana kasus korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara terhadap dirinya. Djoko dinyatakan terbukti korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang hasil korupsi.

Permohonan PK Djoko Susilo tertera dalam website Mahkamah Agung (MA), Minggu (31/1/2021) dengan nomor 97 PK/Pid.Sus/2021. Pemohon tertulis Inspektur Jendral Polisi Drs Djoko Susilo SH MSi dengan kuasa hukum Syamsul Huda Yudha SH MH.

Sejauh ini MA belum membentuk majelis hakim yang akan mengadili permohonan mantang petinggi Polri itu. Djoko Susilo kini menjalani vonis hakim 18 tahun penjara di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan diadili dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Jenderal bintang dua itu juga dikenakan UU Pencucian Uang terkait harta yang dimilikinya.

Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar-M Askin-MS Lumme pada 4 Juni 2014 memvonis Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara. Vonis majelis kasasi ini menguatkan hukuman Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum Irjen Djoko Susilo selama 18 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Roki Panjaitan.

Dalam vonisnya, majelis halim juga menghukum Djoko juga wajib untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Jumlah itu sesuai uang yang dikorupsinya di kasus proyek simulator SIM, jika tidak, hartanya dilelang.

Setelah harta dilelang, masih tidak cukup hukuman Djoko ditambah selama 5 tahun atau total menjadi 23 tahun penjara. Akhirnya

hampir seluruh aset kekayaan Djoko Susilo disita.

Harta kekayaan Djoko yang disita berupa;

-Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp 5,6 miliar.

-Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 8,3 miliar.

-Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 424 juta.

-Tanah dan bangun di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seharga Rp 384 juta.

-Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 7,1 miliar.

-Tanah dan bangunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, senilai Rp 628 juta.

-Tanah dan bangunan di Jatipadang, Jakarta Selatan, seharga Rp 253 juta

-Tanah dan bangunan di Warung Jati, Jakarta Selatan, seharga Rp 17,7 miliar.

-Tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 395 juta.

-Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Durian, Jakarta Selatan, seharga Rp 21 miliar.

-Tanah dan bangunan di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 26 miliar.

-Tanah dan bangunan di Gang Pondo, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp 1,5 miliar.

-Tanah dan bangunan di Jalan Nusa Indah I Dalam, Jakarta Selatan, seharga Rp 166 juta.

-Tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10,6 miliar.

-Tanah dan bangunan di Cipete, Jakarta Selatan, seharga Rp 39,1 miliar.

-Tanah dan bangunan di Jalan Elang Mas I, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, senilai Rp 3 miliar.

-Apartemen di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman terletak di Tower Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, seharga Rp 3,8 miliar.
-Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, -Penjaringan, Jakarta Utara, senilai Rp 31,8 miliar.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *